Tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id,Surakarta-Sebagai bentuk antisipasi agar masyarakat tidak menjadi korban dan pelaku kejahatan serta mencegah penyebaran Covid 19, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Laweyan Aipda Sugiharto melakukan pemasangan Spanduk Himbauan kamtibmas di Poskamling RT 05/07 Jajar Laweyan Surakarta, Rabu (26/01/2022).
Dalam himbauannya berisi “1 x 24 Jam Tamu Wajib Lapor RT/ RW Setempat bersama kita antisipasi penyebaran Covid 19 dengan Vaksinasi dan Patuhi Protokol Kesehatan”.
Pemasangan himbauan kamtibmas ini bertujuan untuk mengingatkan kepada warga masyarakat agar senantiasa mengingatnya.
Jangan hanya berpangku pada petugas keamanan dan RT/RW serta aparat desa dalam menjaga kamtibmas, namun dalam menjaga kamtibmas merupakan tanggug jawab kita bersama sebagai masyarakat. Mari kita ciptakan kondusifitas lingkungan tempat tinggal kita masing-masing dan selalu waspada serta laporkan kepada petugas Kepolisian sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif.