Bhabinkamtibmas Kelurahan Purwodiningkratan Selesaikan Masalah Warga dengan Membuat SKB

Polresta Surakarta – Polsek Jebres.
Setiap permasalahan hukum tidak harus muaranya di meja hijau pengadilan, namun dengan jalan kekeluargaan pun dapat diselesaikan dengan catatan tidak ada ekses/dampak dikemudian hari. Begitu juga di kelurahan Purwodiningratan dengan babinkamtibmas Aiptu Agus Wasito pada hari senin ( 04/12/2017 ) bertempat dikantor kelurahan Purwodiningratan bersama Lurah Purwodiningratan telah menyelesaikan permasalahan pelecehan seksual yang dilakukan oleh saudara Darkum dgn alamat Rejosari Rt.01/07 kelurahan Purwodiningkratan terhadap anak kandung saudara Agung kus suyanto dengan alamat : Petoran Rt.3, Rw.5, Jebres. Adapun korban berinisian A umur 4 tahun, sekolah play group adapun kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi seminggu yang laku yang dilakukan saudara Darkum terhadam A dengan cara terlapor menyuruh A untuk memegangi kemaluannya dan perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua A.

Pertemuan tersebut dilaksanakan atas keinginan kedua pihak yaitu pihak korban dan pihak pelaku/terlapor.

Dengan dipertemukan antara orang tua Korban dengan terlapor saudara Darkun telah menyepakati bahwa tidak akan menuntut kasus ini secara Hukum dengan catatan orang tua korban minta ganti rugi uang sebesar 10 juta sebagai biaya pengobatan psikis dan untuk biaya pindah sekolah korban.

Dan pihak terlapor menyanggupi permintaan dari pihak korban tersebut dan membuat surat kesepakatan bersama ( SKB) yang di ketahui lurah dan babinkamtibmas kelurahan Purwodiningratan selanjutnya kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan menganggap permasalahan selesai serta tidak akan tuntutan kepada siapapun.

” Saya berharaf kedua belah pihak bisa menerima kesepakatan yang telah dibuat ini dan tidak akan mempermasalahkan dikemudian hari” tegas Aiptu Agus Wasito selesai penandatanganan SKB.

Dengan demikian kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Exit mobile version