Bhabinkamtibmas Kelurahan Joyontakan   Pasang Himbauan E- Tilang

Polresta Surakarta – Untuk memudahkan masyarakat yang akan mengambil barang bukti terkait pelanggaran bukti pelanggaran lalu lintas di pengadilan negeri surakarta.

Hal tersebut di lakukan babibkamtibmas kelurahan Joyotakan dan kelurahan Kratonan Aiptu Samhudi memasang himbauan dan tata cara pengambilan barang bukti dengan menggunakan E-tilang.

Di harapkan masyarakat dapat dengan mudah dan tahu bagaimana tata cara pengambilan E tilang.

Exit mobile version