Polda Jateng-Kota Semarang | Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan patuh membayar pajak kendaraan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah kembali menggandeng layanan Samsat Keliling saat menggelar Operasi Patuh Candi 2025. Kegiatan razia yang berlangsung di Halaman Kantor RRI Kota Semarang pada Jumat, (25/7/2025) pagi ini dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra.
Razia melibatkan 80 personel gabungan dari berbagai satuan tugas Operasi Patuh Candi 2025, meliputi fungsi Lalu Lintas, Sabhara, Propam, Dokkes, dan Intelijen. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Jasa Raharja Jawa Tengah, para Pejabat Utama Ditlantas Polda Jateng, serta Kasat Lantas Polrestabes Semarang.
Dalam arahannya saat apel kesiapan, Kombes Pol Pratama Adhyasastra menekankan bahwa Operasi Patuh Candi tahun ini tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas, namun juga mengedepankan upaya mendorong masyarakat agar taat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
“Operasi ini bukan semata soal tilang atau pelanggaran lalu lintas, namun juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan. Mari kita ajak keluarga, teman, dan orang-orang di sekitar kita untuk disiplin berlalu lintas dan taat membayar pajak,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengarahkan pengendara dari arah Simpang Lima yang melintas di Jalan A. Yani untuk masuk ke halaman Kantor RRI guna dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi berkendara. Fokus utama razia adalah memeriksa status pembayaran pajak kendaraan.
Menariknya, pengendara yang terbukti disiplin dan telah melunasi pajak kendaraannya mendapatkan apresiasi dari petugas berupa merchandise, seperti stiker dan helm sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan mereka.
Meski pendekatan razia ini lebih bersifat edukatif dan persuasif, namun petugas tetap mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang kasat mata seperti pelanggaran plat nomor, knalpot tidak sesuai spektek (brong), pengendara tanpa SIM, serta pelanggaran lain yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Dalam waktu sekitar 30 menit, tercatat 15 kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di tempat dengan total penerimaan sebesar Rp11.235.000. Sementara dari aspek penegakan hukum, petugas mengeluarkan 23 surat tilang untuk pelanggaran berat dan 6 teguran untuk pelanggaran ringan.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Ditlantas Polda Jateng, Bapenda, dan Jasa Raharja. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas dan menunaikan kewajiban pembayaran pajak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk menjadi pelopor keselamatan berkendara sekaligus wajib pajak yang bertanggung jawab. Jadikan tertib lalu lintas dan taat pajak sebagai budaya bersama demi kemajuan daerah dan keselamatan kita semua,” tutupnya.