Antisipasi Beredarnya Pil PCC, Sat Narkoba Polresta Surakarta Razia Apotik dan Distributor Bahan Kimia

Polresta Surakarta – Pasca Pengungkapan Pabrik Ilegal Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di Gilingan oleh BNN, Bareskrim, Polda Jateng dan Polresta Surakarta Hari Minggu, (03/12/2017). Hari ini petugas gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta dan Dinas Kesehatan Surakarta merazia sejumlah apotek dan Distributor Bahan Kimia di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (05/12/2017).
“Pemeriksaan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa di Kota Surakarta tidak beredar obat PCC ” kata Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Edi Sulistiyanto SE, MH
Pemeriksaan apotek tersebut dilakukan di beberapa tempat, seperti di seputaran Gading, Jalan Veteran, Jalan Rajiman,  Gilingan dan tempat lain.Seluruh apotek yang ada di kota Surakarta tersebut tidak luput dari razia petugas gabungan.

Meski tidak ditemukan adanya PCC atau obat ilegal, tetapi petugas juga melakukan penjelasan agar tidak menjual-belikan obat seperti itu. Jika di kemudian hari ditemukan penjualan obat PCC, maka apotek terancam sanksi, dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

“Kepolisian terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan melakukan pemeriksaan secara rutin untuk antisipasi masuknya obat PCC.” ucap Kasat Narkoba.

Sementara itu Walikota Surakarta FX Rudiyatmo saat ditemui di lokasi mengatakan, langkah ini sebagai antisipasi dini. Sebab, ada kekhawatiran obat PCC beredar di Kota Solo.

“Saya perintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan razia mengenai obat keras PCC ini, di setiap apotek dan toko obat di seluruh wilayah Solo, karena ditemukan Pabrik PCC ilegal di Solo” kata Walikota.

Sent from my Samsung Galaxy smartphone.
Exit mobile version