Aksi Tunggal Bambang Saptono, Apresiasi Kinerja BNN di Gladak Solo

Polresta Surakarta – Kepolisian Sektor Pasar Kliwon Resor Kota Surakarta Polda Jateng amankan aksi tunggal yang dilakukan oleh Sdr. Bambang Saptono yang mensikapi adanya penggrebekan pabrik pembuat obat pcc di wilayah banjarsari solo oleh BNN, aksi tunggal ini menilai bahwa ” INDONESIA DARURAT OBAT PCC TERLARANG ” Gladak, Selasa ( 5/12/2017 ) pkl 09.00 wib

Dalam releasnya, Bambang Saptono menyampaikan bahwa saya sangat menyayangkan sekali kenapa obat PCC dapat di buat di kota Solo ini yang sangat kita cintai. Obat PCC ini dapat membuat masyarakat ketagihan untuk mengkonsumsinya, sebenarnya ini kurangnya pengawasan dari BPOM ( Badan Pengawasan Obat dan Minuman) dan Kementrian Kesehatan.
Di sini kenapa harus dari BNN yang menindak atau mengungkap pembuatan Obat PCC yang terlarang ini, saya sangat mengapresiasikan kepada BNN yang telah mengungkap pembuatan obat PCC di kota Solo ini. Di kota Solo ini saja dapat memproduksi jutaan butir pil PCC ini, dan obat PCC ini di jual sangat murah yakni Rp. 5000, ( lima ribu) rupiah per – 1 butir pil PCC. Saya yakin ini dapat membuat penyakit di masyarakat. Dan saya yakin bila obat PCC ini beredar dapat merusak masa depan generasi muda Indonesia. Saya masyarakat mempertanyakan.??? kenapa penggerebekan ini harus dari pihak BNN bukan dari pihak yang berwenang pihak yang menangani dalam hal tersebut.
Yang kami sayangkan kemana BPOM dan kementerian kesehatan yang notabene sebagai pengawas/pemberi ijin beredarnya suatu obat di masyarakat dan meminta masyarakat berhati hati terhadap obat yang akan di konsumsi lebih baik cari di apotik atau toko obat resmi, saya berharap agar pelaku buat pcc dihukum mati karena telah meracun masyarakat.

Dalam aksi tunggalnya bambang saptono juga melakukan teatrikal pemusnahan obat PCC dengan cara dihancurkan dengan martil / palu dilanjutkan penempelan stiker ” Indonesia Darurat Obat PCC Terlarang “

Exit mobile version