SOLO-Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang kakek inisial TW ( 62) warga asal Makamhaji Kartasura Sukoharjo yang ditangkap ditempat tinggalnya di daerah Bendosari Pajang Laweyan kota Surakarta.
“Dari hasil pengembangan dari empat warga yang diamankan sebelumnya karena minum minuman keras jenis ciu di sebuah ruko ATM Jalan Dr. Rajiman Laweyan kota Surakarta, Tim Sparta berhasil mengamankan seorang kakek sebagai penjual miras di daerah Bendosari Pajang Laweyan kota Surakarta, ” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo,SIK, Minggu sore ( 07/05/2023).
“Dari rumah pelaku berhasil disita barang bukti sebagai berikut 6 Buah Jerigen 20 Liter berisi Ciu, 28 Botol Air Mineral ukuran 600ml berisi Ciu dan 4 Botol Air Mineral ukuran 1200ml berisi Ciu,” jelasnya.
Kasat Samapta mengatakan menurut pengakuan dari pelaku, miras tersebut diedarkan kebanyakan pelanggan dari wilayah Solo dan Sukoharjo.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti mirasnya kita bawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di proses sesuai prosedur Tipiring,” pungkas Kasat Samapta.