Headline

Polsekn Jebres Amankan 2  Tersangka Pemakai Narkoba jenis Shabu-shabu

Polresta Surakarta – Polsek Jebres.
Pada hari Rabu ( 13/12/2017 ) kapolsek Jebres Kompol Juliana, SH MH melaksanakan press release perkara tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika gol 1 dan atau memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika gol 1.

Dengan mengamankan 2 orang tersangka atas nama:
1. Aulia Nursatya Iksan alias Sanek, 26 tahun, islam, laki – laki, swasta, alamat Mojosongo Rt 05/09 , Mojosongo Jebres Surakarta.
2. Ficco Prabawa akuas Ciduk, 23 tahun, islam, tukang parkir, laki – laki alamat Dempo Raya Timur nomor 32 Rt 02/14 mojosongo Surakarta.

Kronologis kejadian
Awalnya tersangka Ficco diamankan petugas saat bekerja menjadi petugas parkir di goa Maria Mojosongo dan saat digeledah dirumahnya ditemukan barang bukti berupa 3 buah plastik klip transparan yang berisi sisa sabu – sabu, 4 buah sedotan untuk menghisap sabu yang terbungkus plastik hitam putih.
Selanjutnya dilakukan pengembangan bahwa Ficco mendapatkan barang tersebut dari tersangka Aulia Nursatya Ikhsan alias Sanek .
Dari keterangan tersebut petugas berhasil menangkap Sanek dan dilakukan penggeledahan maka di peroleh barang bukti 1 buah pipet kaca berisi sisa ssbu, 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 buah bong, 1 korek gas, 1 buah HP yang digunakan untuk transaksi. Adapun tersangka Sanek mendapatkan barang haram tersebut dari saudara Kristian Adi Nugroho yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.

” untuk para tersangka akan dikenakan UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana min 4 dan max 12 tahun penjara, sedangkan perkara ini akan terus dikemvangan guba ungkap jaringan yang lebih besar ” ungkap kompol Juliana saat press realese di mako polsek Jebres.

Related Posts

1 of 1,174