Kriminal

Polsek Laweyan Ungkap Kasus Curanmor

 

Polresta Surakarta – Dalam waktu 3 hari setelah kejadian Curanmor di wilayah Laweyan, Tersangka dapat ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Laweyan.

Keterangan tersebut disampaikan pada saat Press Release pada hari Rabu (29/11/2017) yang dipimpin oleh Kapolsek Laweyan Kompol Santoso, SE, MH di Polsek Laweyan Polresta Surakarta.

Tersangka TH (33) melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio-J, AD-4939-AI milik korban bernama Ridwan Fauji pada Senin siang (20/11/2017) di garasi rumah kost di Jalan Anggur I Nomor 5 Jajar Laweyan Surakarta.

“Antara Tersangka dan Korban ini tinggal dirumah kost yang sama”, terang Kapolsek Laweyan.

Tersangka melakukan aksinya saat Korban sedang bekerja, dengan cara memutus kabel kontak lalu menyambungnya kembali. Saat hendak membawa keluar motor dari kost, Tersangka sempat ditegur oleh pemilik kost, namun dijawab bahwa dirinya telah meminta ijin kepada Korban / pemilik motor.

Korban mengetahui motornya tersebut telah tidak berada ditempatnya pada saat pulang pada jam istirahat. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polsek Laweyan.

Beruntung pemilik kost tertib meminta syarat foto copy KTP kepada seluruh penghuni kost. Dari foto copy tersebut diketahui bahwa Tersangka beralamat di Banyuasin Sumatera.

Dengan modal foto copy KTP milik Tersangka yang dipegang oleh pemilik kost inilah Unit Resmob Polsek Laweyan kemudian menyebarkan informasinya ke seluruh jaringan lintas Polres dan Polda untuk melakukan penghadangan apabila menjumpai kendaraan dimaksud.

“Tiga hari kemudian kami mendapat kabar baik, bahwa Tersangka berikut Barang Buktinya berhasil ditangkap di Cirebon oleh Tim Resmob Polres Cirebon Jawa Barat”, terang Kapolsek Laweyan.

Atas informasi tersebut Tim Resmob Polsek Laweyan dipimpin Panit II Reskrim IPDA Marsana, SH kemudian melakukan penjemputan dan membawa Tersangka berikut Barang Buktinya untuk diperiksa di Polsek Laweyan.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e tentang pecurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara”, pungkasnya.

Related Posts

1 of 1,174