HeadlineTerkini

Kurang dari Enam Jam Unit Reskrim Polsek Jebres Tangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan 

Polresta Surakarta – polsek jebres
Pada hari Rabu ( 13/12/2017) bertempat di ruang aula polsek Jebres , kapolsek Jebres Kompol Juliana SH MH melaksanakan Prees release perkara percobaan pembunuhan dan atau pencurian disertai dengan kekerasan .
Adapun kejadian tindak pidana tersebut tejadi pada hari Selasa ( 12/12/2017) sekitar jam 15.00 wib di tempat kost Jl Tentara pelajar kampung Guwosari Rt. 02/27 kelurahan Jebres Kecamatan Jebres Surakarta.

Korban dalam kejadian tersebut adalah saudari Toni Handayani yang beralamat didaerah Banjarsari sedangkan pelakunya adalah saudara Wahyu Hermawan, 32 tahun, Katholik, Swasta, alamat Jl Sibela barat 4 no 01 Rt 01/25 , Mojosongo, Jebres Surakarta.

Adapun kronologis kejadian adalah sebagai berikut :
Pada hari selasa ( 12/12/2017 ) sekitar jam 15.00 wib korban datang ketempat kos tersangka yang berada di Jl Tentara Pelajar, kemudian korban diajak masuk kedalam lamar kos tersangka, pada saat itu korban diajak berhubungan badan layaknya suami istri namun korban menolak ajakan tersangka tersebut. Penolakan tersebut membuat marah tersangka akhirnya tersangka berusaha memaksa korban dan korban berusaha melawan namun tenaga korban kalah kuat hingga korban pingsan karena saat itu korban dicekik, dibenturkan kepala korban ke tembok sebanyak 5-6 kali, saat itu tersangka juga membekap korban dengan bantal hingga korban kehabisan nafas. Dan setelah korban dianggap meninggal kemudian pelaku mengecek nadi korban untuk meyakinkan bahwa korban telah meninggal dunia . Setelah yakin tersangka keluar kos, menggunakan SPM milik korban untuk mencari makan, setelah selesai tersangka kembali lagi ketempat kos dan sekali lagi tersangka memastikan korban telah meninggal dunia dengan mengecek nadi korban lagi. Setelah yakin korban meninggal kemudian tersangka menggeser korban ke dekat kedekat pintu agar korban tidak kelihatan dari luar. Kemudian tersangka keluar kos dengan membawa barang – barang milik korban antara lain 1 unit SPM Honda beat, 1 buah HP, uang sejumlah Rp. 206 000 dan saat itu tersangka meninggalkan korban dalam keadaan terkunci. Dan sekitar 2 jam korban tersadar dari pingsan kemudian korban minta tolong dengan pemilik kos setelah itu korban dibawa ke RS, Dr Oen Kandang sapi.

Atas dasar laporan tersebut unit reskrim polsek jebres melakukan pencarian dannpengejarsn pelaku yang sudah diketahui identitasnya hingga pada hari Selasa (12/12/2017) sekitar jam 20.00 wib atau kurang dari 6 jam setelah kejadian berhasil mengamankan saudara Wahyu Hermawan yang di duga sebagai pelaku didaerah pasar kliwon beserta barang bukti SPM maupun barang – barang milik korban.

” Atas perbuatanya tersebut pelaku kami kenakan pasal berlapis yaitu pasal 53 jo 338 KUHP dan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, dan untuk saat ini korban masih mendapatkan perawatan di RS Dr Oen Kandang sapi ” ungkap Kompol Juliana SH MH saat press Release kepada wartawan yang hadir.

Related Posts

1 of 1,174